Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK

Avatar photo
Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK
Unsoed Purwokerto (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq serta dua Wakil Rektor (Warek), Prof. Norman Arie Prayogo dan Prof. Kuat Puji Prayitno, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/8/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Rektor Unsoed kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam OTT tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko, Setyo mengaku belum memperoleh informasi terbaru.

BACA JUGA  Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam rangkaian OTT tersebut terdapat 14 orang yang diamankan. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Purwokerto, sebagian pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga Jumat, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA  Isu Myanmar Jadi Tantangan Utama Keketuaan Indonesia di ASEAN

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, pihak Unsoed menyatakan masih menunggu kejelasan mengenai proses hukum yang dilakukan KPK. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, pihak kampus belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang diperiksa maupun status hukum para pihak yang dibawa KPK.

Menurut Edi, Unsoed belum mengambil sikap lebih lanjut dan akan menunggu penetapan atau keterangan resmi dari KPK sebelum menyampaikan sikap institusi terkait perkara tersebut.

“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi, dilansir dari Antara, Jumat (21/8/2026).(red)