Hukum  

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025–2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan berada di bawah koordinasi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, enam saksi yang diperiksa terdiri atas empat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), satu pihak supplier, dan satu karyawan swasta.

“Mereka diminta keterangannya terkait perkara tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Anang di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Enam saksi tersebut masing-masing berinisial RSA yang merupakan mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, Banten, serta U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Selanjutnya, penyidik juga meminta keterangan HD yang merupakan mitra SPPG Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Dua saksi lainnya yakni SDS dari pihak swasta dan MR yang disebut berstatus sebagai supplier ompreng.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses tata kelola program MBG. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai alur pengadaan, hubungan dengan mitra, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, keterangan yang diperoleh penyidik diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG menjadi perhatian karena program tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA  Ibu dan Anak Asal Tiongkok Dideportasi Rudenim Denpasar

Dalam proses pengusutan, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan terkait tata kelola anggaran dan pengadaan dalam program MBG di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025–2026.

Penyidik juga disebut mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan perlengkapan penunjang program. Selain itu, terdapat dugaan pengaturan mitra dan yayasan yang berkaitan dengan SPPG.

Salah satu pengadaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun. Dalam pengusutannya, penyidik mendalami dugaan bahwa vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan.

Selain pengadaan kendaraan, penyidik turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Pengadaan ompreng, perlengkapan teknologi informasi (IT), hingga berbagai atribut pendukung program juga masuk dalam rangkaian pengusutan.

Perkara tersebut juga telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BGN. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset, Sertifikat Tanah hingga Deposito Miliaran Milik Achsanul Qosasi

Pemeriksaan enam saksi terbaru menunjukkan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Jampidsus Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang.

Kejagung menyatakan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan akan terus dilakukan guna mendukung proses pembuktian.(UM/09)