Jakarta,SudutPandang.id-Pengacara senior OC Kaligis siap membela Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas semua tuduhkan dialamatkan, salah satunya menghalang-halangi proses pemeriksaan.
“Walaupun saya sekarang warga binaan, izin pengacara saya tidak pernah dicabut, termasuk penunjukkan Profesor saya di bidang akademis tidak pernah dihilangkan. Sebagai seorang Profesor saya juga bisa memberi pendapat ahli. Saya siap membela Pak Yasonna dari semua tuduhan hoaks,” tegas OC Kaligis dalam keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Sebagai bukti keseriusan untuk membela politisi PDI Perjuangan itu, OC Kaligis sudah melayangkan surat kepada Menhumham Yasonna Laoly dengan No.030/OCK.H/2020 tertanggal 4 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan sebagai praktisi maupun sebagai akademisi khusus di bidang hukum pidana dan Hukum Acara Pidana menyampaikan pendapat hukumnya. OC Kaligis menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Yasonna merupakan satu tuduhan sensasi tanpa dasar hukum.
“Der Machine kan acuh Versagen worden. Ini adalah salah satu kalimat yang saya ingat waktu bersekolah di Achen, pada waktu itu Jerman Barat, di era tahun 1971 sampai dengan 1975. Artinya, ‘Mesin juga dapat membuat kesalahan. Begitu kira kira terjemahan bebas dari kalimat itu’ papar penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
OC Kaligis menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menuduh pejabat yang memberi keterangan mengenai Harun Masiku bahwa masih di luar negeri. Pejabat yang bersangkutan dituduh berbohong.
“Kalau memang hukum diperlakukan secara merata, tuduhan bohong yang tidak mendasar bisa dilaporkan pidana sebagai tindak pidana penghinaan,” tegasnya.
“Tuduhan terhadap Bapak (Yasonna) menghalang-halangi pemeriksaan adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa dasar. Harun Masiku bukan klien Bapak. Tidak ada hubungan Bapak dengan dia. Karenanya, saya sangat ingin ikut dalam Tim Pembela Bapak,” kata OC Kaligis.
“Pengalaman saya yang pernah membela Pak Soeharto dan Pak Habibie dan banyak orang penting lainnya, termasuk pengalaman saya membela perkara di seluruh Indonesia dan di belahan dunia saya yakini, masih punya manfaatnya dalam turut membela Bapak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu sah-sah saja ya,” kata Yasonna menanggapi laporan di Jakarta, Senin (27/1/2020) lalu.
Pria kelahiran Nias itu mengatakan tidak terlalu mempersoalkan. Karena mungkin mereka tidak mengetahui kasusnya seperti apa.”Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu bagaimana kasusnya,” ujar Yasonna.(for)