Hemmen

Hebat! Kurang dari Satu Jam, Polres Badung Ungkap Penipuan Money Changer Ilegal

Money Changer
Polres Badung berhasil mengungkap modus penipuan money changer ilegal (Foto:One SP)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seorang warga negara asing (WNA) asal Albania melalui call center 110.

Dalam waktu kurang dari 1 jam, Polres Badung berhasil menindaklanjuti pengaduan terkait modus kejahatan yang dilakukan oleh karyawan “money changer” ilegal.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan pengaduan dari telepon 110 yang diteruskan oleh Ka Siaga Mabes Polri Kombes Pol Tri Suhartono.

“Atas laporan itu, melalui program Mesadu Polres Badung saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan di Jl. Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di money changer di depan Restaurant Sari Batu Bolong,” kata AKBP Leo Dedy Defretes, dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

“Kurang dari 1 jam, tim kami berhasil mengungkap modus kejahatannya melalui keterangan dua karyawan money changer sesuai di TKP, yakni I Made Bangkit Widada (29) asal Kubu Karangasem dan Komang Adi (23) asal Karangasem. Dilakukan klarifikasi kepada dua karyawan tersebut dan mereka mengakui perbuatannya,” lanjut Kapolres.

Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan modus yang digunakan pelaku adalah dengan keadaan palsu.

“Pelaku melakukan praktek kejahatannya dengan membuat keadaan palsu, dimana pelaku membuat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang seolah-olah legal dengan memasang papan nama Money Changer pada tempat usahanya,” terangnya.

“Pengertian Money Changer sesuai dengan aturan Bank Indonesia haruslah berbadan hukum Perseroan Terbatas, sedangkan para pelaku tidak mempunyai badan hukum sah yang artinya tidak boleh memakai papan nama Money changer pada kegiatan usahanya.” sambung Kasat Reskrim.

Kejadian ini bermula saat WNA asal Albania hendak melakukan penukaran uang sebesar 200 Euro. Seharusnya dengan kurs saat itu, korban mendapatkan hasil penukaran rupiah sebesar Rp2.900.000,00. Namun korban hanya mendapatkan Rp700.000,00,  setelah sebelumnya amplop dari tempat penukaran itu dibuka di tempatnya.

Adanya kejadian itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengimbau kepada pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa penukaran valuta asing, agar tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang belaku dengan mengurus perizinan usaha money changer ke instansi terkait.

“Kita tidak beri toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan proses sesuai dengan prosedur, apabila masih ditemukan hal-hal seperti itu. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha money changer ilegal di wilayah hukum Polres Badung.” tegasnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan