Hemmen

Jalan Gelap Doktrin Hukum Kesehatan di Indonesia, Catatan Kritis: 3 Kebijakan Politik Kekuasaan

Profesional Hukum Kesehatan & Kedokteran Dr. Najab Khan, S.H., M.H (Foto:dok.SP)

Beberapa UU terkait bidang kesehatan tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya. Efeknya terlihat pada fakta ribuan triliun dana penunjang percepatan penanganan Covid19 maupun dana percepatan pemulihan ekonomi nasional habis sia-sia. Beberapa catatan menyebutkan ribuan triliun dana penunjang percepatan penanganan Covid-19 ternyata merupakan proyek ambisius yang hanya mengandalkan kecepatan tetapi tidak memperhatikan ketepatan sasaran serta menciptakan wabah korupsi di lingkungan otoritas.Masyarakat yang terdampak pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan karena terpapar wabah Covid-19 melalui penerapan PPKM atau PPKM yang diperpanjang terus menerus sampai tanggal 09 Agustus 2021 seharusnya sudah menerima haknya yaitu berupa kebutuhan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari bukan sebaliknya hanya menerima janji janji. Masyarakat yang terdampak aturan PPKM/PPKM berlevel-level dan sudah melewati prosedur vaksinasi Covid-19 justru tidak mendapat jaminan perlindungan hak-haknya. Kebanyakan masyarakat meninggal dunia tidak disebabkan karena terpapar Covid-19 melainkan disebabkan penyakit bawaan, usia lanjut, hidupnya stress, ekonominya bangkrut.

BACA JUGA  Benang Merah di Balik Pembakaran Polsek Ciracas dan Pos Polisi di Daerah Lain

Semua sebab ini efek dari adanya otoritas yang pandai melarang tetapi tidak pandai memberi jalan keluar. Bantuan sosial yang diberikan tidak ada artinya karena selain kecil jumlahnya juga buruk penyalurannya serta tidak tepat sasaran. Catatan angka kematian masyarakat disebabkan Covid-19 dan catatan keberhasilan mempercepat penanganan wabah Covid-19 ternyata tidak didukung oleh hasil uji laboratorium, hasil pemeriksaan klinis penyakit maupun tidak didukung oleh penegakan diagnosis sesuai rujukan UU atau Peraturan Pemerintah yang sudah ada sehingga hukum kesehatan di Indonesia berada dalam jalan gelap yang tidak berkepastian. Sudah waktunya DPR atau otoritas mencegah, menghentikan sendiri langkah kebijakan ceroboh dalam menetapkan atau menjalankan PSBB, PPKM yang tidak berkemampuan serta menyimpang dari UU. Dampak yang terlihat hanya menambah jumlah korban, imun tubuh masyarakat drop dan menimbulkan kerugian ekonomi karena dibuat bangkrut.

F. Kesimpulan

Sejak turunan regulasi gado-gado dibuat dan diterapkan melalui skema kebijakan PSBB sampai dengan skema kebijakan penerapan PPKM periode 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 maupun sampai dengan pelanjutan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 periode 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021, maka banyak berjatuhan korban sehingga doktrin ataupun politik hukum kesehatan Indonesia tidak berkepastian, berada dalam jalan gelap dan wajib dihentikan karena ekonomi masyarakat juga “banyak yang bangkrut”.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan