Hemmen

OC Kaligis Kembali Buka-bukaan Soal Perkara Denny Indrayana ke Tito Karnavian, Begini Isi Suratnya

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis kembali buka-bukaan soal dugaan perkara tindak pidana korupsi Denny Indrayana, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan OC Kaligis melalui surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam suratnya, OC Kaligis menyebut status eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini masih tersangka perkara dugaan korupsi payment gateway yang ditangani Bareskrim Polri.

Berikut surat terbuka OC Kaligis yang disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian yang diterima redaksi:

Lapas Sukamiskin, Bandung, 7 Agustus 2020.

Surat Terbuka
Hal: Mewujudkan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri, Prof. Tito Karnavian Phd.

Di Jakarta.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang warga binaan, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, selanjutnya saya sebut diri saya sebagai pelapor, melaporkan kepada Bapak hal berikut ini:

1. Sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Eks. Kapolri, sebentar lagi Bapak akan mempunyai seorang Gubernur bernama Prof. Denny Indrayana, yang pasti Bapak ketahui, berdasarkan hasil gelar perkara kasus Payment Gateway, Prof. Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

2. Saya punya catatan yang saya peroleh dari Pengadilan dan medsos, pernyataan Kapolri pada waktu itu, bahwa hasil gelar perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim, setelah memeriksa 93 saksi, 7 ahli, tersangka Prof. Denny Indrayana dan setumpuk berkas yang disita dari Dirjen Imigrasi.( Lampiran L.1). Sekalipun demikian Prof. Denny Indrayana berhasil menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan yang diusung oleh 14 kursi di DPRD Kalimantan Selatan.

Lalu bagaimana mungkin dalam kampanye Denny, ketika memberi paparan visi dan misi mengenai pemerintahan yang bebas Kolusi, Korupsi, Neopotisme, janji-janji kampanyenya dapat dipercaya, sedangkan Prof. Denny sendiri statusnya masih tersangka Korupsi?.

3. Baik Plt. Kapolri membenarkan gelar perkara Bareskrim maupun pihak Kementerian Keuangan dalam pernyataan persnya menyatakan bahwa pungutan tambahan Payment Gateway sebesar 5000 rupiah tidak diizinkan.

4. Ditahun 2018 Kantor Hukum OC.Kaligis & Ass mempraperadilankan Polisi dengan sangkaan Polisi telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor 153/Pid/Prap./2018/PN.Jkt.Slt.

Terbukti, Polisi belum menghentikan penyidikan. Bahkan, Polisi memberikan bukti-bukti sejauh mana Polisi telah memeriksa kurang lebih 90 saksi a charge, 7 ahli, tersangka Prof. Denny Indrayana dan sejumlah berkas (Lampiran L.1) sebagaimana telah saya sebutkan diatas.

5. Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya hasil penyidikan KPK, dimana para tersangka korupsi langsung ditahan. Terbukti memang Prof. Denny Indrayana kebal Hukum. Polisi tidak mencekal, tidak menahan, bahkan membiarkan Prof. Denny ke Melbourne untuk mendinginkan berita panas mengenai hasil gelar perkara korupsi Prof. Denny Indrayana.

6. Sedikit fakta mengenai Prof. Denny Indrayana. Sebelum masuk ke lingkaran Pemerintahan Presiden SBY, Prof Denny sebagai aktivis PUKAT adalah pengkritik keras Pemerintahan SBY. Begitu SBY mendudukkan Prof Denny ke lingkaran Pemerintahan SBY sampai ke tingkat Wakil Menteri (Wamen), Prof. Denny merupakan penjilat setia dan corong Pemerintahan SBY yang tak habis-habisnya disanjung oleh Prof. Denny. Karena itu saya menyebut diri Prof. Denny sebagai seorang opurtunist.

7. Prof. Denny penguasa yang otoriter. Catatan medsos membuka fakta mengenai tindakan otoriter Prof. Denny ketika memegang kekuasaan. Dengan kekuasannya sebagai Wamen, dia pernah terlibat tindak pidana kekerasan, memukul penjaga pintu utama saudara Darso Sihombing di Lapas Pekanbaru Riau, pada April 2012. Saya pernah mengkonfirmasi fakta tersebut kepada Kanwil saudara Djoni Muhammad yang membenarkan peristiwa pemukulan tersebut. Para petugas Lapas disaat itu, tidak menerima perlakuan Prof. Denny Indrayana. Laporan ke Polisi akhirnya dapat diredam oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin.

8. Pernah juga dalam kasus kicauan seorang wanita yang pernah bercinta di Lapas dengan raja narkotika Freddy Budiman, tanpa memeriksa Thurman Hutapea, Kalapas Kelas II A Narkotika Cipinang, hanya karena kicauan tersebut Prof Denny langsung memecat saudara Thurman Hutapea.

Saudara Thurman yang tak terima fitnahan Prof. Denny yang memecat tanpa memeriksa, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dikabulkan pada tanggal 6 Juli 2015, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Pemecatan Prof. Denny dinyatakan batal. Prof. Denny dikalahkan. Nama baik saudara Thurman direhabiliter, dan saudara Thurman kembali bertugas dan berdinas di Lembaga Pemasyarakatan. Sekarang beliau adalah Kalapas Sukamiskin Bandung.

9. Pembentukan PP 99/2012 yang diskriminatif yang seharusnya dibahas bersama tim teknis dibawah pimpinan Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin sengaja diabaikan. Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin dalam satu surat keterangannya menyatakan bahwa PP.99/2012 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12/1995.(bukti L.2).

10. Prof. Denny pun pernah di media menuduh para pengacara yang membela kasus korupsi hanya karena duit. Saya melaporkan cuitan tersebut ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak ditindak lanjuti. Sebaliknya dalam kasus megakorupsi Meikarta, salah seorang yang menjadi pengacara kasus korporasi korupsi Meikarta adalah Prof. Denny Indrayana.

Katanya Prof. Denny Indrayana pantang membela kasus korupsi.Itu sebabnya didalam sebuah buku saya, saya mencap Prof. Denny adalah seorang opurtunistis.

Fakta dia tas adalah sepenggal riwayat mengenai calon gubernur Kalimantan Selatan, yang sebentar lagi akan memimpin rakyat Kalimantan Selatan. Saya dapat bayangkan kesewenang-wenangan Prof. Denny ketika menjadi gubernur. Apalagi Prof. Denny selalu dapat “memanfaatkan” Pers untuk mendukung segala tindak tanduknya, sekalipun kedudukan Prof. Denny adalah tersangka korupsi.

11. Dalam surat saya tertanggal 17-8-2020 yang saya alamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan dengan tegas saya telah memberi peringatan untuk menolak pencalonan Prof. Denny yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

12. Ada empat alasan saya menghimbau masyarakat Kalimantan Selatan untuk tidak mendukung pencalonan Prof. Denny.

Empat alasan tersebut adalah:

  • UU No.28/1999 mengenai Pemerintahan bebas KKN. Pasal 2 : ”Gubernur/Calon Gubernur harus bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
  • UU No.30/2014 mengenai pelaksanaan administrasi Pemerintahan yang bersih. Masyarakat bukan obyek, tetapi subyek yang harus terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  • Pakta Integritas SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
  • Pakta Integritas Partai Demokrat tersebut dimaklumkan oleh SBY pada tanggal 10-2-2013. Angka 6: ”Setiap anggota partai harus taat hukum, bermoral, menjaga etika profesi dalam melaksanakan good governance. Angka 7 : ”Mencegah perbuatan korupsi,…dst.” Sedangkan slogan Partai Demokrat “Katakan tidak kepada koruptor”.
  • Surat Presiden SBY kepada Nazarudin, tertanggal 21-8-2011.(bukti L.3).

Catatan penting dalam surat itu: “Karena hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the Law) yang juga dijamin didalam konstitusi.

13. Sayangnya Pakta Integritas dan surat SBY tersebut, tidak berlaku bagi Prof. Denny Indrayana, sehingga Partai Demokrat lupa akan janji sucinya. Parta Demokrat mencalonkan Prof Denny sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan bertentangan dengan Pakta Integritas Partai Demokrat. Bertentangan dengan azas Equality before the Law. Sebagai tersangka Prof. Denny seharusnya diadili. Sama dengan semua para tersangka hasil penyidikan KPK.

Akhirnya, semoga Bapak Menteri Dalam Negeri dan semua peserta calon Pilkada, dapat menggunakan surat terbuka saya, khususnya ketika Prof. Denny berkampanye memaparkan misi dan visi nya sebagai calon kepala daerah.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.

cc. Yth. Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo sebagai laporan
cc. Semua Pimpinan Partai , khususnya Partai Demokrat dan Partai Gerindra
cc. Yth. KPUD di Banjarmasin dan KPU Pusat.
cc. Yth. Para jurnalist yang peduli keadilan.
cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Polisi Idham Azis
cc. Yth. Bapak Jaksa Agung DR. ST. Burhanuddin SH.MM
cc. Yth. Kalapas Sukamiskin Bapak Thurman Hutapea
cc. Pertinggal.

BACA JUGA  Mendagri: Pemekaran Butuh Kemandirian Fiskal
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan