Hemmen

OC Kaligis Surati Ketua KPK Soal Perkara Novel Baswedan

Kolase:SP

17. Temuan Pansus DPR di tahun 2018 terhadap KPK, membuktikan bahwa KPK sarat dengan oknum oknum Penyidik KPK yang melanggar hukum, tetapi tidak ditindak.

18. Terbukti dari hasil pemeriksaan Pansus DPR-RI terhadap KPK ditemukan adanya rekayasa saksi yang disimpan, disandera di “safe house” agar saksi bersedia mengikuti rekayasa kesaksian ciptaan penyidik KPK. Terbukti adanya pemeriksaan saksi di resort mewah, bukan di kantor KPK. Barang bukti hasil penyitaan tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti. Juga Pansus berhasil memperoleh temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai korupsi KPK, termasuk temuan sejumlah tersangka yang masih dalam penyilidikan, tanpa adanya dua alat bukti, ditingkatkan penyelidikannya ketingkat penyidikan.

Kemenkumham Bali

19. Fakta-fakta ini yang seharusnya diungkap Novel Baswedan ke Medsos, mewakili Ketua KPK. Bukan mengkritisi Polisi, padahal Novel Baswedan sendiri dilindungi Jaksa Agung, yang tak kunjung melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke pengadilan. Bukan sebaliknya memberi bantuan hukum kepada Novel Baswedan sebagaimana dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, menghadapi gugatan saya melawan Novel Baswedan, agar perkara pidananya tidak dilanjutkan atau tetap digantung.

20. Saya benar-benar prihatin. Melihat seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan masih menyidik di KPK. Dan pembiaran ini dilakukan oleh Bapak. Mohon maaf, saya gunakan kata “pembiaran”. Padahal saya tahu Bapak adalah Polisi yang sangat profesional dalam bertugas.

Saya yakin bahwa Bapak sebagai Polisi, sangat paham bahwa penyidikan Polisi terhadap Novel Baswedan, dilakukan secara professional, tanpa rekayasa, sehingga Kejaksaan berani, sesuai dengan KUHAP, menjadikan hasil penyidikan Polisi, P-21 dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

21. Sejak semula kelompok Novel Baswedan di KPK tidak menyukai kehadiran Bapak di KPK. Saya tahu karena sebagai Polisi professional, hanya Bapak yang bisa mengetahui dan berani memperbaiki internal KPK.

22. Cuma sayangnya ketika Noel Baswedan terjerat kasus dugaan pembunuhan, saya yakin, Novel Baswedan tidak lagi layak dalam statusnya hukumnya itu, menyidik para tersangka. Semoga sebagai sesama petinggi Penegak Hukum, Bapak berani mempertanyakan Jaksa Agung, mengapa Jaksa Agung mati-matian membela Novel Baswedan?.

23. Untuk melengkapi informasi Bapak yang mungkin karena kesibukan Bapak memperbaiki internal KPK sesuai bukti-bukti yang telah diungkap oleh Pansus DPR-RI, bersama ini saya kirim buku baru saya berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”. Sebagian besar isi buku saya itu, berisikan data-data, fakta pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum KPK, yang terjadi sebelum kehadiran Bapak di KPK sebagai Nakhoda Kapal KPK yang hampir karam. Saya yakin perbaikan internal penetrapan hukum KPK menjadi tugas prioritas.

Atas perhatian Bapak terhadap masukkan yang saya alamatkan kepada bapak, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga Bapak akhirnya dapat turut menegakkan kebenaran. Saya sangat berharap semoga Novel Baswedan demi berdasarkan persamaan perlakuan di depan hukum, akhirnya juga dapat diadili di Pengadilan.

Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang Terhormat Bapak Presiden JokoWidodo dan Wakil Presiden Amin Ma’ruf sebagai laporan.
Cc. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia DR. ST. Burhanuddin.
Cc. Bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna laoly Ph.d
Cc. Bapak Wamen Menteri Hukum dan Ham. Prof. Dr. Eddy Hiariey
Cc. Rekan wartawan.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Penembakan 6 Anggota FPI Pertaruhan Kepercayaan Kepada Polisi
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan