Hemmen

Soroti Kekalahan Denny Indrayana di MK, OC Kaligis Surati Komisi III DPR

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Advokat senior OC Kaligis kembali menulis surat ke Komisi III DPR-RI. Kali ini, surat yang ditulis di Lapas Sukamiskin Bandung menyoroti kekalahan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).

OC Kaligis berharap Komisi yang membidangi hukum ini dapat mendorong menjadikan tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana agar perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. Termasuk terhadap Jaksa Agung agar perkara Novel Baswedan.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya: 

Sukamiskin, Senin, 2 Agustus 2021.
Hal: Prof. Denny Indrayana kalah di Mahkamah Konstitusi.
Kepada Yang Terhormat Komisi III DPR-RI di Jakarta.

Dengan hormat.
Perkenankanlah saya , Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik sebagai praktisi maupun akedemisi, kini berdomisili hukum sementara di Lapas Kelas satu Sukamiskin, memberi masukan atas peristiwa hukum sebagaimana saya sebutkan diatas.

1.Sebagai Praktisi saya cukup banyak beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengalaman beracara saya di MK saya bukukan. Berdasarkan pengalaman saya itu, Mahkamah Agung pernah menunjuk saya sebagai salah seorang Penasehat hukumnya dalam perkara melawan Komisi Yudisial, yang kami menangkan. Selain itu masih ada perkara lainnya yang saya menangkan di MK.

2. Salah seorang assisten saya bahkan pernah menjadi Ketua MK. Beliau adalah DR. Hamdan Zoelva. Ketika baru lulus SH. Di saat beliau melamar, hari itu juga saya terima, dan langsung praktek. Bahkan berhasil memboyong assisten saya sebagai isterinya. Peristiwa serupa dialami oleh Prof. Hikmahanto yang sebagai assisten saya, juga menikahi teman sekantor saya.

3. Bahkan Dr. Amir Syamsuddin, ex Menteri Kehakiman, adalah assisten saya sejak mahasiswa Fakultas Hukum UI. Saya yang menganjurkan Amir lanjut sekolah, karena. Di era tahun 1975, Amir sempat putus sekolah.

4. Sekilas riwayat saya yang membuat para pengacara muda punya kesempatan maju, dengan membagi pengalaman saya sebagai praktisi termasuk pengacara konglomerat DR. Hotman Paris, yang saya bimbing untuk perkara-perkara perbankan.

5. Kembali ke topik. Saya mengikuti pembelaan Dr. Bambang Widjojanto ketika membela pasangan Prabowo Sandiago Uno di Mahkamah Konstitusi. Gaya pembelaan Dr. Widjojanto, yang mengprovokasi pasangan Jokowi, sebagai rajanya politik uang, dengan menggunakan media, untuk membangun opini jalanan, adalah tidak lebih dari pembelaan dongeng.

BACA JUGA  Surat Keputusan Soal Remisi Salahi Aturan Hukum, OC Kaligis Gugat KPK di PTUN

6. Mengapa saya mengatakan pledooi dongeng?. Katanya dalam perkara sengketa Pilpres tersebut, bukti politik uang yang dikeluarkan oleh kelompok pendukung Jokowi, buktinya berton-ton. Padahal dalam acara pembuktian di MK, tidak dapat dibuktikan selembar laporan polisi mengenai money politiknya pihak pendukung Jokowi, yang dapat diberikan oleh advokat Bambang Widjojanto. Akibatnya gugatan Bambang Widjojanto, mutlak kalah di MK.

7. Sebagai pengacara saudara Bambang lupa, bahwa untuk membuktikan tuduhan bengisnya, bukan melalui pidato provokasi yang berapi-api. Mulainya harus melalui laporan Polisi, sekaligus dengan menyebut siapa terlapor disertai barang bukti politik uang.

8. Bambang lupa mengenai KUHAP Bab XIV bahagian kesatu mengenai penyelidikan pasal 102 sampai Pasal 105, untuk bagian kedua penyidikan, khususnya pasal 108 (1) KUHAP mengatur: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Mungkin Dr. Bambang karena kurang pengalaman praktek, maka hal mendasar ini, diabaikan. Itu sebabnya ketika Hakim mempertanyakan mengenai bukti LP, yang ternyata Dr. Bambang tidak sanggup memberikan  bukti tersebut, saya langsung menyimpulkan bahwa gugatan Dr. Bambang pasti kalah.

9. Belum lagi kalau harus membahas mengenai pasal 38 Kuhap, mengenai izin penyitaan, Pasal 75 mengenai berkas perkara yang antara  lain memuat BAP saksi, keterangan ahli, pemeriksaan surat, setelah itu ke Bab XV mengenai penuntutan, P.21 dipasal 138 KUHAP. Apalagi kalau kita menganalisa pasal 183, 184, 185 KUHAP.

BACA JUGA  Hubungan Mesra Yaman-Palestina, Sebuah Fakta Historis

10. Akibat kurang memahami hukum acara Prof. Denny kalah telak di MK. Kekalahannya justru terjadi di saat permulaan. Prof. Denny Indrayana tidak memiliki legal standing. Belum lagi kalau meningkat ke pemeriksaan barang bukti. Saya yakin tidak satu lembar Laporan Polisi pun yang bisa dijadikan bukti LP money politik. Sebelum sidang Prof. Denny sudah menyindir hakim dengan tuduhan semoga tidak terjadi “duitokrasi” dan “rakyatokrasi”.

11. Prof Denny lupa seandainya tidak dilindungi oleh Jaksa Agung Prasetyo yang membuat perkara korupsi Payment Gateway nya bolak balik, pasti Prof. Denny sudah lama menempati Lapas.

12. Menteri Hukum dan HAM sendiri di media menyatakan bahwa kasus korupsi payment gateway nya Prof. Denny Indrayana bermasalah. Polisi menentukan Prof. Denny melalui gelar perkara, sebagai tersangka. Petinggi dari Kepolisian pun menyatakan ada kerugian negara dalam kasus korupsi payment gateway nya Prof. Denny Indrayana.

13. Bila KPK menyatakan seseorang sebagai tersangka yang bersangkutan langsung ditahan. Ini tidak berlaku bagi Prof.  Denny dibawah pimpinan komisioner KPK  duet Abraham Samad-Bambang Widjojanto.

14. Pernah advokat difitnah oleh Prof. Denny sewaktu menjabat sebagai Wamen Hukum dan HAM. Katanya, Advokat membela para tersangka koruptor demi uang. Lalu apakah Prof . Denny Indrayana ketika membela kasus korupsi korporasi Meikarta, bukan karena uang?.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Ingatkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda hingga UU Cipta Kerja

15. Seandainya Partai Demokrat, baik AHY maupun SBY berpegang teguh pada pakta integritasnya dan kepada visi misi Partai Demokrat “Katakan Tidak Kepada Korupsi”, saya yakin Prof.Denny yang adalah seorang tersangka korupsi, pasti tidak bisa lolos sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan dukungan Partai Demokrat.

16. Sebagai praktisi sudah sejak semula baik gugatan Bambang melawan Calon Presiden Jokowi, maupun  gugatan Dr. Bambang mewakili Prof. Denny Indrayana di MK melawan calon petahana, pasti kalah karena minim bukti.

17. Bedanya di gugatan melawan Jokowi, informasi yang saya peroleh, karena pendanaannya ditanggung oleh saudaranya calon Presiden Pasangan Prabowo, honorarium yang diraup Dr, Bambang cukup memadai, sehingga dibutuhkan pembelaan berapi-api, dengan coba menggiring media. Ternyata kalah total, karena Dr. Bambang tidak menguasai hukum acara.

18. Setiap kali saya melihat Bambang Widjojanto duduk sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi saya teringat akan status tersangka Bambang Widjojanto. Di MK lah locus delicti tersangka kasus dugaan sumpah palsu, dan keterangan palsu yang menyebabkan kasus Bambang dinyatakan lengkap dan siap dimajukan ke Pengadilan.

19. Bahkan berita media Januari 2015 menjelaskan penangkapan Bambang oleh pihak kepolisian. Saya sempat melihat wajah Bambang ketika diborgol. Bambang yang biasanya gagah dan berapi-api ketika membuat statement, di saat penangkapan itu wajahnya pucat pasi, hilang kejantanannya, loyo nampaknya kayak mayat hidup.

BACA JUGA  Dewi Tanjung Dukung OC Kaligis Agar Perkara Novel Dilanjutkan

20. Sekalipun status Bambang adalah tersangka yang sering mengkritik KPK pimpinan Firli Bahuri dengan tuduhan melemahkan KPK, padahal di era berkuasanya Bambang sebagai komisioner KPK, ditemukan dugaan korupsi KPK oleh BPK. Bambang bagaikan belut berhasil mendapat uang negara, sebagai Ketua TGUPP di DKI, sekaligus rangkap jabatan sebagai juru kampanye Prof. Denny Indrayana di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, dan bersamaan dengan itu  bertindak sebagai advokat di MK membela Prof. Denny indrayana.  ICW pasti mendukung, karena ICW “berhutang budi” kepada KPK sebelum Firli. Tegasnya operasi ICW pendanaannya ditunjang KPK.

21. Bukan hanya saya melalui buku-buku saya, saya berani membongkar dugaan korupsi KPK, termasuk keterlibatan KPK melibatkan diri kedalam pelbagai proyek, saudara Fahri Hamzah pun melakukan hal yang sama. Bahkan saya pernah menyaksikan pernyataan keras Bapak Fahri Hamzah di salah satu stasiun Tv swasta agar KPK yang korup dibubarkan saja. Prof. Romli pun sebagai bidan lahirnya KPK banyak mengkritisi kinerja KPK yang nyeleweng.

22. Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa Jaksa Agung mendeponeer kasus pidana umum Bambang Widjoyanto, Abraham Samad dan sekaligus tidak melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan. Saya kenal saudara Prasetyo sebagai anak buah saya di Partai NasDem, dimana saya adalah Ketua Mahkamah. Bukankah bos kita Bapak Surya Paloh selalu mendeklarasikan NasDem sebagai Partai Penegak Hukum?.

BACA JUGA  Strategi Penanganan COVID-19, Taiwan Manfaatkan Teknologi Inovatif

23. Mengapa ketika berkuasa menjadi Jaksa Agung, Prasetyo melindungi tersangka Novel Baswedan, dan para tersangka lainnya masing-masing saudara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dibawah kata hak prerogatif pak Jaksa agung untuk mengenyampingkan perkara mereka.. Maaf, bagi saya alasan pembelaan hak prerogatif adalah sama sekali tidak tepat digunakan dalam mengenyampingkan perkara mereka.

24. Akhir kata, bersama surat saya ini saya serahkan beberapa buku saya yang saya susun di Lapas Sukamiskin mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum KPK kelompok Novel Baswedan. Semoga Komisi 3 yang punya kuasa mengawasi, khususnya bidang hukum, dapat menjadikan tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana perkaranya dapat segera dimajukan ke Pengadilan. Saya juga mendoakan semoga DPR-RI Komisi 3 cukup punya nyali untuk mendorong Jaksa Agung agar perkara dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan.

Salam dari Lapas sukamiskin Bandung.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Para komisioner KPK.
Cc. Yth. Para Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Bapak Jaksa Agung Dr. H. Sanitar Burhanuddin SH.MH.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Lystio Sigit  Prabowo Jendral Polisi.
Cc. Yth. Semua media pendukung pencinta keadilan.
Pertinggal.
Lampiran buku buku terbitan O.C.Kaligis untuk perpustakaan komisi 3 DPRRI.(*)

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan