Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

Distorsi. Operasi Politik berkedok hukum.
“Dizaman Penjajahan kita melawan Belanda. Sekarang kita melawan bangsa kita sendiri”. Bung Karno Pejuang Kemerdekaan.

“Dalam membenahi hukum wajib didirikan proyek innocent, proyek menggali, menguji kembali bersihnya dunia hukum.”

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penulis : Otto Cornelis Kaligis
Sukamiskin, Kamis, 17 Februari 2022

Yth: Komisi III DPRRI

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, memberi masukan ke dalam bidang yang saya kuasai, baik selaku praktisi maupun akademisi untuk hal berikut ini:

1. Pendahuluan

2. Yang menjadi obyek pembahasan adalah bagaimana semwarutnya pelaksanaan penegakkan hukum yang berkeadilan yang terjadi ditingkat penyidikan, penuntutan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyaratan atas para warga binaan.

3. Kajian saya berdasarkan pengalaman saya khusus baik sebagai praktisi maupun akedemisi di era reformasi.

4. Reformasi hukum mulai dengan lahirnya undang undang nomor 28 tahun 1999 mengenai Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme.

5. Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, lahir Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Sistim Pemidanaan terintegrasi yang berkeadilan dikenal dengan sebutan “The integrated Criminal Justice system”.

7. Pembahasan saya ini berdasarkan baik sebagai praktisi maupun baik seorang guru besar yang berkecimpung didunia pendidikan, sehingga berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut saya tiba kepada pembahasan bagaimana kacaunya “Fiat Justitia”, pelaksanaan keadilan, bagi pencari keadilan sebagaimana yang diperjuangkan oleh para pejuang “Era Reformasi.”

8. Untuk maksud tersebut dibutuhkan seseorang pemimpin yang punya ketegasan dalam melaksanakan tegaknya hukum tanpa tebang pilih, melaksanakan baik hukum acara maupun hukum pidana, baik hukum formil maupun hukum materiil dengan benar.

9. Abstrak

10. Arti Distorsi. Secara  singkat arti distorsi yang saya maksud di sini adalah “Pencapaian penegakkan hukum yang gagal akibat terjadinya pengrusakkan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri.

11. Tujuan perjuangan Orde Reformasi adalah pelaksanaan masyarakat bersih, bebas korupsi. Untuk maksud tersebut dibentuk salah satunya Undang-Undang Tipikor (KPK).

12. Bersamaan dengan itu dibentuklah para penyidik dan Penuntut Umum Tipikor yang sekalipun bersifat “Ad Hoc” alias sementara, otoritasnya yang mutlak independen, bebas diawasi, menyebabkan terjadinya pembusukan pemberantasan korupsi oleh oknum-oknum KPK itu sendiri.

13. Di sekitar 2003 saya berkesempatan menjadi bagian delegasi Indonesia menghadiri sidang sidang PBB di Wina Austria membahas korupsi sebagai Trans Organized Crime (kejahatan terorganiser lintas negara, terjemahan bebas dari saya).

14. Istilah hukum yang dipakai adalah illicitly  aquired assets. Mungkin terjemahan yang tepat adalah aset yang diperoleh secara haram, secara melawan hukum.

15. Alasan saya memberi definisi sesuai definisi yang dipergunakan pada konvensi di Wina tersebut, adalah untuk meluruskan istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia, seperti extraordinary crime, serious crime. Padahal istilah yang benar adalah Trans National Organized Crime (TOC).

16. Dengan diplesetkannya istilah tersebut, seolah-olah perolehan kekayaan secara melawan hukum, terbilang kejahatan kemanusiaan, seperti halnya dengan kejahatan genosida yang terjadi di Jerman dalam perang dunia kedua dimana Hitler membantai etnis Yahudi kekamar gas, sehingga pelaku korupsi dapat dihukum mati, sama dengan hukuman kejahatan pembantaian umat manusia.

17. Dengan lahirnya orde reformasi menggantikan orde baru, bersamaan dengan itu lahir pula UU Tipikor, UU Nomor 30 Tahun 2002 dihubungkan dengan UU Pemberantan Korupsi UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001. Pelaksanaan undang-undang tersebut, sebagian besar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK.

18. Metode Pembahasan Empiris dan Akedemis.

19. Era Kriminalisasi

20. Orde Reformasi. Perobahan Orde Baru ke Orde Reformasi, ditandai dengan dibuat undang-undang anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Tanda bahwa rezim ini bertekad membangun hukum yang berkeadilan.

21. Nyatanya justru di era ini, dunia peradilan dikuasai oleh media, sehingga lahir apa yang saya sebut Peradilan Pers.

22. Miscarriage of Justice dalam sistim peradilan pidana, melanda dunia peradilan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan sampai Lembaga Pemasyarakatan.

23. Miscarriage of Justice sebenarnya bukan terjadi hanya di Indonesia, tetapi di semua negara hukum yang demokratis hal itu terjadi.

24. Laporan lengkap mengenai rusaknya KPK dapat diperoleh dari Laporan Panitia Angket DPRI, Pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  Tindak Pidana Korupsi. Di halaman 49 misalnya terungkap:rekayasa 36 tersangka tanpa didukung oleh dua alat bukti.

BACA JUGA  Islam Memuliakan Kaum Perempuan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan