Hukum  

Jika Tak Kooperatif, KPK Akan Cekal Dito Mahendra Ke Luar Negeri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

KPK menyatakan mempertimbangkan untuk mengeluarkan pencegahan bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Kemenkumham Bali

“Tentu nanti dipertimbangkan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/1)

Meski begitu, Ali masih berharap Dito kooperatif untuk mengonfirmasi keberadaannya kepada penyidik. Dia menyatakan, penyidik belum menemukan keberadaan pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.

BACA JUGA  Kejati DKI Pastikan Tak Ada Tekanan dalam Kasus Mario Dandy

“KPK sudah berupaya, termasuk mendatangi tempat kediamannya, sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan,” ungkapnya

Ali mengingatkan, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk membuat perbuatan pencucian uang Nurhadi menjadi terang.

Penyidik komisi antirasuah pertama kali memanggil Dito 8 November 2022. Kemudian, panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Dan terakhir, Dito dipanggil Kamis (5/1) kemarin.

Diketahui KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi

BACA JUGA  Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Hadiri Kick Off Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun 2022

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.(04)

Tinggalkan Balasan