JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin menghadiri Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023 atas undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok YM Zhang Junyang yang diadakan di Quanhou, Fujian, Tiongkok, 25-27 Oktober 2023.
Turut mendampingi Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, Hakim Agung Dr. Ibrahim.
Forum Maritime Silk Road Internasional Forum on Judicial Cooperation diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok di Quanzhou pada tanggal 24 – 27 Oktober 2023.
Forum ini pertama kali diadakan pada tahun 2021 dan saat itu dihadiri oleh 21 negara dan 3 organisasi internasional, termasuk Ketua Mahkamah Agung dari 9 negara.
Forum tahun 2023 ini akan dihadiri total 200 peserta, dan tidak kurang 50 orang tamu asing.
Dari China sendiri akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok, para Hakim Agung Republik Rakyat Tiongkok dan para Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan setempat. Selanjutnya peserta juga adalah anggota Kongres Rakyat dan anggota Lembaga Konsultatif Rakyat Tiongkok.
Hadir langsung 6 orang Ketua Mahkamah Agung dari negara Belt and Road dan Maritime Silk Road, termasuk Eithopia, Venezuelia, Samoa, Kyrgiztan, Papua New Guinea.
Diharapkan forum ini meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.
Bagi Indonesia sendiri, inisitif Maritime Silk Road merupakan bagian dari program Belt and Road Initiative (BRI) yang dimulai pada tahun 2013.
Berdasarkan program BRI, pemerintah China memberikan pendanaan bagi pembangunan infrastruktur penting di negara-negara yang dilalui rute dagang Belt and Road serta Silk Route tersebut.
Bagi Indonesia keterlibatan dalam BRI sangat signifikan, mengingat nilai proyek yang sangat luar biasa, dan status proyek sebagai prioritas nasional.
Sehingga kehadiran Mahkamah Agung pada forum ini sangat penting dan relevan dengan prioritas nasional untuk memastikan kesiapan sektor peradilan Indonesia dalam mengantipasi issue potensi konflik dan melindungi kepentingan nasional.
Syarifuddin dalam kontribusi ceramahnya tentang pemberian keadilan dengan tetap menjaga efisiensi menjelaskan, bahwa salah satu peran penting dalam mendorong efisiensi adalah melalui optimalisasi fungsi regulasi.
Fungsi regulasi terbatas MARI dalam mengisi kekosongan hukum memang dioptimalisasikan untuk membentuk prosedur-prosedur inovatif yang belum terakomodasi oleh regulasi yang sudah ada. Melalui fungsi regulasi Mahkamah Agung memperkenalkan modernisasi pada proses peradilan,seperti e-court, e-litigasi. Selanjutnya Ketua MARI menekankan, bahwa dalam era regionalisasi dan globalisasi seperti kerjasama Maritime Silk Road peradilan harus lebih proaktif dalam mewujudkan keadilan dan efisiensi, dan tidak hanya duduk sebagai penonton.
Hal ini penting, karena kepastian dan keadilan hukum merupakan pondasi dari investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara.
Ketua Mahkamah Agung RI menambahkan bahwa Perdagangan skala besar akan menuntut sistem hukum yang lebih seragam dan dapat diprediksi di seluruh wilayah, untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam inisiatif tersebut. Tuntutan ini dianggap sebagai tambahan terhadap kebutuhan dasar akan sistem hukum dan proses penyelesaian sengketa yang transparan, efektif dan efisien.
Menurutnya, meskipun penyatuan dan harmonisasi hukum selalu merupakan tugas yang sulit, hal ini perlu terus ditingkatkan. Karena kegiatan perdagangan akan mendapatkan manfaat yang signifikan dari sistem hukum yang transparan, konsisten, dan harmonis.
Menurutnya peran lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga keadilan dan meningkatkan efisiensi sangat penting untuk mendukung hal ini, dan pengalaman kami menunjukkan bahwa selain pengambilan keputusan peradilan tradisional, terdapat pula peluang untuk mencapai tujuan tersebut melalui cara lain.
Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas
Sementara itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, dalam kontribusi ceramahnya soal perkembangan inovatif dalam penyelesaian sengketa komersial lintas batas menyoroti fenomena betapa berbagai negara di dunia terus berinovasi dalam menawarkan forum penyelesaian sengketa yang inovatif.
Menurutnya pengadilan sekarang juga mempunyai ciri-ciri yang serupa dengan perdagangan itu sendiri, yaitu terus berkembang, guna mencari solusi yang lebih efektif dan efisien sebagai kontribusinya terhadap kelancaran perdagangan. dan bisnis.
Maka tidak mengherankan jika seiring berjalannya waktu, semakin banyak yurisdiksi yang mengambil langkah serupa, untuk lebih terbuka dalam penyelesaian sengketa internasional.
Dalam kurun 16 tahun terakhir, tercatat setidaknya 6 negara membentuk Pengadilan Niaga Internasional, dan lebih banyak lagi yang membuka pintu bagi penyelesaian sengketa internasional, melalui pembentukan kamar khusus perkara perniagaan internasional.
Pengadilan-pengadilan ini menawarkan banyak keunggulan, seperti hakim yang memiliki keahlian yang tinggi, hukum acara yang lebih fleksibel, modern dan efisien.
Beberapa yurisdiksi bahkan telah secara khusus mengadaptasi peraturan prosedur arbitrase, dan yurisdiksi lainnya bertujuan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih integral di mana litigasi dan arbitrase berjalan beriringan. (05)