Hemmen
Hukum  

Perjuangan Dua Anak Yatim Peroleh Hak Waris di Pengadilan Agama Depok

PA Depok
Pengadilan Agama (PA) Kota Depok (Foto;istimewa)

“Para tergugat telah bersama-sama sejak tahun 2015 sampai sekarang atau lebih dari 7 tahun menguasai secara sepihak harta peninggalan pewaris tanpa itikad baik untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai ketentuan hukum Islam.”

DEPOK, SUDUTPANDANG.ID – Kisah miris datang dari Kota Depok. Dua anak yatim yang mengaku kehilangan hak warisnya tengah berjuang untuk memperoleh keadilan di Pengadilan Agama (PA) Depok. Perjuangan itu dilakukan oleh Reni Meriwati, ibu kandung dari dua anak perempuannya Kar (19) dan Kha (15), melalui kuasa hukumnya Izwan El Jaman.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam gugatannya dengan No: 3810/Pdt.G/2021/PA.Dpk, Reni Meriwati menggugat Desny Meutia Yunianti binti Yosidar Burhani Djasmani (Tergugat I), Nylus Meutia Noviastuti binti Yosidar Burhani Djasmani (Tergugat II), dan Ade Rachmad Feranda bin Yosidar Burhani Djasmani (Tergugat III).

“Kami mohon kepada Majelis Hakim PA Depok untuk mengabulkan gugatan klien kami, dimana dua anak dari klien kami sebagai ahli waris yang sah harus kehilangan haknya. Perjuangan klien kami menyangkut masa depan buah hatinya yang saat ini menyandang status yatim setelah ditinggal mendiang ayahnya almarhum Ade Sofyan Octavianto Bin Burhani Djasmani,” ucap Izwan El Jaman, dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Izwan menuturkan, langkah hukum ini dilakukan dikarenakan harta peninggalan almarhumah Siti Poerdjanti binti Moedjiono saat ini dikuasai oleh para tergugat.

“Sebagai informasi, tergugat I sudah tidak lagi beragama Islam. Jadi sesuai ketentuan Hukum Islam Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam dan sesuai hadis menyatakan tidak berhak seorang Muslim mewarisi non Muslim,” ungkapnya.

Ia menyebut para tergugat telah bersama-sama sejak tahun 2015 sampai sekarang atau lebih dari 7 tahun menguasai secara sepihak harta peninggalan pewaris tanpa itikad baik untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai ketentuan hukum Islam. Bahkan berusaha menghilangkan hak waris dari anak-anak almarhum Ade Sofyan Octavianto yang merupakan anak-anak yatim.

“Para tergugat termasuk tergugat I, bahkan mengakui telah menjual sebagian harta warisan berupa mobil dan valuta asing dengan dalih untuk membayar utang yang faktanya utang pihak lain, bukan utang pribadi pewaris tanpa sepengetahuan dari pihak penggugat. Itu perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana yang dapat dituntut secara hukum tersendiri,” tandas Izwan.

Kemudian, terhadap harta peninggalan berupa deposito, tabungan dan perhiasan serta saham perusahaan, para tergugat tidak menyebutkan harta-harta peninggalan tersebut sebagai jawabannya dalam perkara. Sehingga patut diduga tergugat I berupaya untuk menghilangkan daftar harta peninggalan tersebut dalam gugatan.

“Padahal dalam perkara sebelumnya dengan perkara No.2213.Pdt.G/2017/PA Dpk jo No.0152/Pdt.G/2-17/PTA/Bdg diakui sebagai harta peninggalan,” kata Izwan.

Masih menurut Izwan, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam gugatan yang diajukan oleh Tergugat III sebelumnya yaitu dalam Putusan No.No.2213.Pdt.G/2017/PA Dpk tanggal 23 Maret 2017, permintaan tergugat I untuk ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah Siti Poerdjanti Binti Moedjiono dengan menggunakan wasiat wajibah sudah sepatutnya ditolak karena tidak beralasan hukum dan tidak sesuai dengan asas keadilan dan keseimbangan.

“Kami dalam persidangan telah meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (decente) dan memohon supaya pihak kantor BPN Kota Depok dan Kabupaten Bogor didengar keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi bukti surat dan saksi yang diajukan penggugat, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan,” terangnya.

“Begitu pula permohonan sita jaminan atas objek warisan, namun belum dipertimbangkan. Sehingga kami berkesimpulan bahwa Majelis Hakim telah berpendapat bukti-bukti surat dan saksi yang diajukan penggugat sudah cukup dapat membuktikan gugatan,” sambung Izwan.

Pihaknya pun memohon Majelsi Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Kemudian menetapkan Reni Meriwati Binti Soegiono sabagai ahli waris yang sah dari dua orang putrinya Kar dan Kha. Menetapkan Desny Meutia Yunianti Binti Burhani Djasmani tidak dapat menjadi ahli waris dari almarhumah Siti Poerdjanti Binti Meodjiono. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Siti Peordjanti Binti Moejiono menurut ketentuan hukum Islam.

“Menghukum para tergugat atau pihak manapun yang menguasai harta warisan pewaris Siti Peordjanti Binti Moejiono menurut ketentuan hukum Islam untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang sah untuk selanjutnya dibagi waris,” sebutnya.

Ahli Waris

Izwan juga menerangkan sosok pewaris Siti Poerdjanti Binti Moedjiono. Semasa hidupnya, almarhumah menikah dengan almarhum Yosidar Burhani Djasmani. Hasil pernikahan tersebut dikarunia empat orang anak, yakni Desny Meutia Yunianti, Ade Sofyan Octavianto (almarhum), Nylus Meutia Noviastuti, dan Ade Rachmad Feranda. Yosidar Burhani Djasmani meninggal di Surabaya, pada 12 Februari 2004, sedangkan Siti Poerdjanti meninggal di Jakarta pada 1 Februari 2015.

Almarhum Ade Sofyan Octavianto, anak kedua dari perkawinan Yosidar Burhani Djasmani dengan Siti Poerdjanti meninggal di Jakarta pada 17 April 2014 berdasarkan Akta Kematian No.62/Kem/Disp/2014 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok pada 15 Agustus 2014.

Semasa hidupnya almarhum Ade Sofyan Octavianto Bin Yosidar Burhani Djasmani telah menikah dengan Reni Meriwati Binti Soegiono. Pernikahan yang tercatat dalam Akta Nikah No.1412/62/II/1999 dikarunia dua orang anak perempuan. Masing-masing bernama Kar (19) dan Kha (15).

“Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Dengan demikian, kedua anak perempuan Ade Sofyan Ockavianto Bin Yosidar Burhani Djasmani selaku ahli waris yang sah dari pewaris almarhum Siti Poerdjanti Binti Moedjiono,” tegasnya.

Mengingat kedua anak perempuan tersebut masih di bawah umur belum mencapai umur 21 tahun. Maka berdasarkan Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan batas anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Kemudian, orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

“Oleh karena itu, keduanya berada dalam kekuasaan orang tua yang masih ada, dalam hal ini ibunya bernama Reni Meriwati Binti Soegiono. Berdasarkan salinan Penetapan No.82/PDT.P/2015/PN/DPK tertanggal 6 Juli 2015 yang pada pokoknya menyatakan Reni Meriwati Binti Soegional adalah wali ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua atas kedua anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Memohon Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menetapkan Reni Meriwati Binti Soegiono sebagai wali yang sah dari dua anak perempuannya.

Adapun orang tua dari pewaris, yakni Siti Perdjanti yang bernama Moedjiono Wirosoetedjo dan Suhartinah masing-masing telah meninggal pada 2 September 1979 dan 27 September 1994.

Harta Peninggalan 

Almarhumah Siti Poerdjanti Binti Moedjiono sebagai pewaris selain meninggalkan anak dan cucu, juga meninggalkan harta berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah seluas 353 m2 di Jl, Lembayung B-49 Blok L, Mega Cinere, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2288 tanggal 22 Mei 1995 atas nama Siti Poerdjanti.

“Sebidang tanah seluas 8.070 m2 di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbagi dalam tiga SHM.Barang-barang furniture dan elektronik yang saat ini berada di rumah Jl. Lembayung, Cinere, Depok. Satu unit mobil Toyota Alphard Nopol B 845 PS tahun 2008, satu unit mobil Toyota Innova B 845 SPS, warna hitam tahin 2013, saham di PT Andini Gita Kencana dan PT Ayodiapala Graha Kencana, Deposito dan Tabungan di BCA, mata uang asing , perhiasan emas dan berlian,” papar Izwan.

PA Depok

PA Depok
Humas PA Depok M. Kamal Syarif (Foto:istimewa)

Humas PA Depok, M. Kamal Syarif, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Reni Meriwati, ibu kandung dari dua anak perempuannya Kar (19) dan Kha (15), melalui kuasa hukumnya Izwan El Jaman. Gugatan tersebut terdaftar dengan No: 3810/Pdt.G/2021 /PA.Dpk dan sidang berlangsung secara elektronik atau e-Court.

“Betul perkara tersebut masih berlangsung dan sidang dilaksanakan secara online melalui e-Court sesuai ketentuan Mahkamah Agung. Bagi para pencari keadilan tidak perlu khawatir, karena kami berusaha senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik sesuai SOP dan selalu dimonitoring,” ujar M. Syarif di kantornya PA Depok, Rabu (13/7/2022).

“Hal itu sejalan dengan misi PA Depok yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan,” tambahnya.

Ia menegaskan soal perkara yang ditangani Majelis Hakim tidak dapat berkomentar karena itu menyangkut indepedensi hakim.

Sementara itu, para tergugat belum dapat dikonfirmasi terkait perkara tersebut.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan