Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

45. Di era Hakim Agung Artidjo, KPK bahkan menguasai Kehakiman. Contohnya bila seorang hakim  mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan, riwayat kekayaan hakim, menjadi berita hangat media, media yang dikuasai KPK era Novel Baswedan dan Johan Budi. Berita tendensius tersebut bertujuan untuk membuat takut para hakim, bila memutus bertentangan dengan kehendak KPK nya Novel Baswedan.

46. Fungsi Pengacara atau Penasehat Hukum yang mestinya mendampingi tersangka dan saksi sejak semula, dibatasi oleh SOP yang dibuat sendiri oleh penyidik. Akibatnya para penyidik sudah sejak semula bisa membuat pertanyaan pertanyaan menjebak, atau mengarahkan demi kepentingan penyidik sendiri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

47. Sudah sejak semula “Fair Trial’ dilanggar, karena terkadang khusus untuk pemeriksaan saksi, saksi tidak dapat didampingi penasehat hukum. Apalagi bila Pengacara yang seharusnya menyimpan rahasia klien, menolak untuk membukanya di depan penyidik KPK, Advokat yang bersangkutan dapat didakwa oleh KPK atas dasar hukum, menghalang halangi pemeriksaan.

48. Padahal pemberian kuasa pendampingan bagi saksi adalah sah menurut hukum, bila saksi memberi kuasa pendampingan berdasarkan pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

49. Pengacara bahkan diancam dengan Pasal 21 Undang Tipikor, apabila Pengacara menyembunyikan fakta hukum klien Pengacara, padahal adalah hak Pengacara untuk tidak membocorkan rahasia klien atas dasar sumpah profesi sang Pengacara. Kedudukan Penasehat Hukum atas diri tersangka dan saksi, tidak sama dengan kedudukan Penyidik, Penuntut Umum.

50. Kekuasaan Hakim.

BACA JUGA  Uang Belum Kembali, Lagi-lagi OC Kaligis Dibikin Gusar oleh Jiwasraya
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan