Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

80. Di era Novel Baswedan menguasai KPK, setiap putusan Hakim yang mengalahkan KPK, diberitakan negatif oleh KPK yang menguasai media dan ICW disaat itu. Contohnya ketika Hakim Sarpin di Jakarta Selatan memenangkan permohonan praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan.

81. Jenderal Polisi  Budi Gunawan dan Ketua BPK Hadi Purnomo ditetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. Baik Jenderal Pol. Budi Gunawan maupun Hadi Purnomo memenangkan gugatan praperadilan yang mereka majukan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

82. Terhadap kekalahan KPK, maka para hakim yang memutus, diberitakan negatif melalui media, yang beritanya dibangun dan diduga berasal dari kelompok Novel Baswedan.

83. Bahkan yang di elu-elukan adalah Hakim Agung Artidjo yang putusannya selalu senada dengan tuntutan KPK. Padahal banyak ahli hukum pidana meng kritisi putusan Hakim Agung Artidjo yang diputus tanpa pertimbangan hukum sama sekali.

84. Ketika seorang tersangka dinyatakan OTT oleh KPK, bukan saja tersangka bersangkutan, diberitakan habis-habisan oleh KPK, tetapi juga wanita-wanita yang tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi, menjadi bulan-bulanan berita, tanpa memperhitungkan masa depan wanita-wanita tersebut.

85. Polisitasi Penguasa di Ranah Hukum.

86. Proklamasi Kemerdekaan Indonesiadilandaskan NKRI sebagai Negara Hukum.

87. Sumpah kepala negara dan para pemimpin negara dimulai dengan lafal sumpah, taat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

88. Era Reformasi bermula dengan tekad untuk menciptakan dan membebaskan Indonesia dari masalah korupsi.

89. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi disertai dengan dibentuknya KPK, menjadi motor pemberantasan korupsi.

90. Ketika oknum Komisioner KPK, saudara Bibit -Chandra Hamzah terlibat kasus dugaan korupsi, runtuhnya penegakkan hukum dimulai dari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang membebaskan mereka melalui deponeering.

91. Padahal kampanye pencalonan SBY menjelang memproklamirkan dirinya, bila terpilih adalah katakan tidak kepada korupsi.

92. Anehnya korupsi Bibit-Chandra dibebaskan, sebaliknya korupsi besan SBY saudara Pohan, Andi Malarangeng kader Partai Demokrat, serta Angelina Sondakh dibiarkan divonis korupsi.

93. Saya masih membaca surat balasan Presiden SBY kepada Nazaruddin klien saya, yang isinya jaminan SBY untuk tidak mencampuri kasus-kasus korupsi.

94. Ternyata surat tersebut isinya penuh dengan kebohongan. Buktinya SBY yang menghentikan kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra yang mestinya telah siap diadili. Bibit-Chandra Hamzah sempat ditahan sebagai tersangka korupsi di tahanan Mako Brimob.

95. Janji Pakta Cikeas yang diprolakmirkan SBY, untuk tidak berkonspirasi dengan tersangka koruptor, justru Partai Demokrat mendukung tersangka dugaan korupsi  Prof. Denny Indrayana, melenggang bebas sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan.

96. Bahkan KPK-nya Novel Baswedan, bebas melakukan kejahatan jabatan, korupsi, sebagaimana akhirnya ditemui dalam tugas pengawasan DPRRI terhadap KPK. Temuan DPRRI tersebut dibukukan dalam buku temuan DPRRI tahun 2018 yang diumumkan kepada publik.

97. Sayangnya kelompok ICW yang pendanaannya berasal diduga dari KPK, saat itu diam seribu bahasa dalam pemberitaan, termasuk kelompok Mata Najwa yang diduga sangat dendam kepada para warga binaan vonis korupsi.

98. Mengapa Mata Najwa tidak menjadikan berita mengenai buku-buku saya yang membongkar korupsinya KPK, termasuk  temuan DPR-RI tahun 2018, sebelum Firli Bahuri atau membongkar kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan atau kasus dugaan korupsinya Prof. Denny Indrayana?.

99. Kasus mega korupsi Bank Century, berhenti hanya sebatas kepada pemeriksaan Boediono Gubernur Bank Indonesia yang di saat itu berperan sebagai pemutus yang bertanggung jawab atas kerugian negara triliunan rupiah.?

BACA JUGA  Surati Deputi Penindakan KPK, OC Kaligis Ungkap Perkara Sarang Burung Walet Novel Baswedan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan