Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

60. Jangan pilih kafir. Begitulah bunyi kampanye Pilkada Ahok versus Anies Baswedan.

61. Ketika agama memasuki arena politik, maka kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menjadi hancur berkeping-keping.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

62. Dimulai ketika bersih-bersih KPK dilakukan oleh Ketua Komisioner Antasari Azhar. Penangkapan Pohan besan Presiden, menyebabkan SBY, sebagaimana diakui oleh Antasari Azhar mengirim Hari Tanu untuk mencegah penahanan Pohan tersebut.

63. Antasari Aszhar, mengabaikan. Akibatnya diduga ada rekayasa dakwaan pembunuhan dilakukan atas diri Antasari  Aszhar.

64. Kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, yang telah lengkap berkasnya, dideponeer oleh SBY. Alasan deponeer, bila perkara korupsi tersebut dilanjutkan ke Pengadilan, akibatnya: lebih menimbulkan mudarat dari pada manfaat .Istilah justifikasi baru yang digunakan SBY melindungi korupsi KPK. Bandingkan dengan rekayasa Peradilan Presiden Soeharto yang sama sekali tidak menimbulkan mudarat.

66. Bukankah SBY sendiri yang memproklamirkan Partai Demokrat sebagai Partai bersih. Bahkan Pakta Cikeas mendeklarasikan bahwa Partai Demokrat tidak akan berkonspirasi sama sekali dengan para tersangka koruptor? Buktinya: Adalah Partai Demokrat yang meloloskan pencalonan Prof. Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi ke pencalonan Gubernur Kalimantan Selatan.

67. Akibat politik deponeernya SBY terhadap Komisioner KPK, maka sebagai imbalannya, kasus mega korupsi bank Century yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia saudara Boediono, dan diduga banyak petinggi lainnya yang terlibat, tetap digantung, sekalipun Saut Situmorong di media, menjelaskan bahwa penyidikan mega korupsi Bank Century tidak dihentikan.

68. Mengapa tidak mendeponeer kasus korupsi Andi Malarangeng yang tidak merugikan negara atau Pohan, Jero Wacik, Sutan Batugana dan banyak kasus-kasus lainnya.

69. Manuver Politik SBY dalam penegakkan hukum, bukan saja dengan menciptakan “deponeering”,tetapi juga diduga mendesak KPK supaya mempidanakah Anas Urbaningrum, akibat kekalahan SBY, menjagokan Andi Malarangeng sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

70. Temuan DPR-RI.

71. Adalah DPR-RI di tahun 2018 yang mengungkap temuan-temuan BPK mengenai dugaan korupsi KPK-nya Novel Baswedan, Abraham Samad, Bambang Wijojanto dkk. Karena temuan BPK mengenai dugaan korupsi di tubuh KPK, mereka langsung tanpa diusung oleh dua alat bukti, menetapkan Ketua BPK saudara Hadi Purnomo menjadi tersangka.

72. Hal yang sama terjadi pada diri Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah lulus fit and proper test di DPR-RI. Untuk menghambat pengangkatan beliau jadi Kapolri, Abraham Samad langsung menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Penyebabnya: Karena menurut Abraham Samad, Budi Gunawan yang diduga menghambat ambisi Abraham Samad untuk jadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Jokowi.

73. Di era Bareskrim dipimpin oleh Jendral Polisi  Budi Waseso, banyak oknum KPK mestinya dijadikan tersangka oleh Budi Waseso.

74. Sadar akan terpuruknya KPK, akibat dugaan korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan oleh oknum-oknum KPK, cepat cepat Bareskrim Jenderal Budi Waseso dipindahtugaskan.

75. Hal yang sama terjadi pada diri Miranda Goeltom, Sofyan Basir, Tumenggung dan banyak operasi politik KPK berkedok hukum. Semuanya itu terjadi karena kekuasaan otoriter KPK tanpa adanya pengawasan, dan hal ini dibiarkan berlangsung sejak pemerintahan SBY.

76. SBY pula pencetus lahirnya PP 99/2012 yang merampas hak-hak warga binaan yang diberikan berdasaran konstitusi. Persamaan perlakuan di depan hukum, yang adalah hak azasi para warga binaan di rampas begitu saja.

77. Padahal UU Pemasyarakatan, UU Nomor 12/1995 yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, atas dasar landasan  pengayoman, memberi hak kepada warga binaan, tanpa tebang pilih,  hak remisi, dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur di Pasal 14 undang-undang tersebut.

78. Dari uraian di atas, seandainya SBY benar-benar hendak melakukan tindakan bersih b-rsih terhadap para tersangka korupsi, seharusnya sudah dimulai dengan mengadili kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah.

79. Intimidasi KPK terhadap Hakim.

BACA JUGA  OC Kaligis: Dakwaan Jaksa Perkara KDRT di PN Jakbar Penuh Rekayasa
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan