Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

100. Pandangan ahli mengenai distorsi penegakkan hukum. Dr. Hamdan Zoelve eks Ketua Mahkamah Konstitusi melalui media, memberi konfirmasi bahwa kurang lebih 17 putusan Hakim Agung Artidjo harus dieksaminasi. Hal yang sama dilakukan baik oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra maupun oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, dan banyak ahli hukum lainnya.

101. Demokrasi yang kita anut sekarang adalah demokrasi liberal, dengan kebebasan menyatakan pendapat yang kebablasan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

102. Keributan atau peradilan jalanan terjadi ketika seorang awak media diproses pidana karena berita fitnah yang dibuatnya bebas dari jerat hukum. Hukum dikuasai media.

103. Dugaan peradilan media dan peradilan jalanan terjadi dalam kasus pidana Habib  Rizieq Shihab (HRS), hanya untuk mempengaruhi jalannya sidang, sekaligus menekan hakim agar memberi putusan bebas kepada HRS.

104. Sejak Orde Baru, saya pernah ke DPR-RI, mengadu bahwa sejak itu telah terjadi Mafia Peradilan.

105. Terakhir ini, bahkan di media, Mahfud MD membenarkan terjadinya hukum di Indonesia yang sering dijadikan industri. Hukum bisa diperjualbelikan. KUHAP diterjemahkan menjadi “Kasih Uang Habis Perkara”.

106. Sebelumnya huru hara yang sama telah terjadi ketika kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra hendak dimajukan ke Pengadilan. Untuk kasus Bibit-Chandra Hamzah dapat dibuktikan ampuhnya peradilan media dan peradilan jalanan.

107. Peradilan dugaan pidana Novel Baswedan pasti tak kunjung dimajukan ke Pengadilan karena Pemerintah, khususnya Jaksa Agung khawatir, bila Novel Baswedan diadili akan terjadi huru hara di seluruh negeri, karena diduga Novel Baswedan menguasai media dan LSM-LSM ternama dan punya pengaruh besar menggulingkan pemerintahan yang sah.

108. Sama halnya dengan kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana. Hasil gelar perkara dengan kesimpulan: Prof. Denny Indrayana memenuhi unsur dugaan korupsi untuk kasus Payment Gateway, kasus korupsi mana tidak pernah lanjut.

109. Sebagai tersangka dugaan korupsi, Prof. Denny Indrayana, tidak dicekal, dibiarkan ikut kampanye Pilgub di Kalimantan Selatan atas dukungan Partai Demokrat AHY, didukung pula oleh terpidana Bambang Widjojanto, yang untuk kepentingan tim sukses Prof. Denny Indrayana, bebas meninggalkan jabatan Ketua TGUPP di DKI atas persetujuan Gubernur Anies Baswedan.

110. Walaupun saya dipenjara, divonis korupsi bila berkas saya dikaji, tidak terbukti saya menyuap hakim, untuk perkara saya yang dikalahkan oleh hakim.

111. Dalam dunia suap menyuap, pengacara menyuap hakim untuk memenangkan perkara. Bukan untuk perkara yang dikalahkan. Itu sebabnya panitera perkara, meminta kepada advokat saya uang THR menjelang pulang Lebaran. Bukan uang suap, karena panitera mengetahui, bahwa di saat itu, saya telah mengajukan banding.

112. Saya tidak pernah kecil hati, ketika Mata Najwa mencap saya koruptor. Mengapa?. Karena saya tidak pernah merampok uang negara. Berkas saya maju ke Pengadilan, tanpa satu senpun uang suap yang disita dari tangan saya.

113. Usul pilihan tepat menghadapi carut marutnya dunia hukum Indonesia.

114. Indonesia harus kembali ke Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soeharto, dengan kembali membentuk Undang-undang Subversif atau semacam Security Act-nya Singapura. Singapura tidak pernah demo untuk satu kasus yang lagi diadili.

115. Mestinya dan seharusnya ketika proses peradilan lagi berjalan, dilarang melakukan peradilan jalanan, peradilan media. Di Indonesia, misalnya dalam kasus HRS, demo 212 dikerahkan hanya untuk meminta pembebasan yang telah diproses pidana.

116. Dalam perjuangan hukum, penulis hanya mampu memberi masukan kepada pencinta negara hukum, melalui buku-buku. Seperti umpamanya menyingkap korupi dalam buku berjudul “Mereka yang Kebal hukum”, “KPK Bukan Malaikat”, Sejarah Hitam KPK dan ”Novel Baswedan Pembunuh Bengis” dan “Peradilan Sesat.”

117. Demikianlah catatan  hukum saya yang saya buat secara acak..

Hormat saya.

PROF. DR. O.C. KALIIGIS

Daftar pustaka

  1. Buku Korupsi Bibit-Chandra.
  2. Buku Nazarudin: Jangan saja direkayasa politik
  3. Buku Sarpim
  4. Buku Peradilan sesat
  5. Buku Mereka yang kebal hukum
  6. KPK Bukan Malaikat.
  7. Sejarah Hitam KPK, Novel Pembunuh Bengis.
  8. Pidato Pengukuhan Professor Prof. DR. O.C Kaligis berjudul: Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif, tanggal 8 November 2008.
BACA JUGA  Sunda Empire, Benarkah Kata Ridwan Kamil Hanya Sekumpulan Orang Stres?
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan