Hemmen

Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)
  1. Dan untuk menutupi rusaknya KPK, KPK diduga langsung mendrop uang ke ICW, sebagai corong perjuangan KPK, menutup-tutupi internal KPK yang korup, sekaligus melindungi oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana. Dari laporan DPRRI tersebut, terkuak kejahatan jabatan, kejahatan pidana yang terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyidik dan Penuntut Umum KPK. Itu sebabnya ketika DPRRI hendak melakukan tugas pengawasannya atas KPK, KPK melakukan perlawanan ke Mahkamah Konstitus (MK), memakai jasa media termasuk ICW sebagai pembela perjuangan KPK, untuk bebas diawasi.

26. Kisah Archie Williams, peserta American’s Got Talent yang dipenjara selama 37 tahun sejak usia 22 tahun, adalah bukti bobroknya Peradilan di Amerika. Hal yang sama terjadi  di kasus Sally Clark, kasus Birmingham Six, kasus Andrew Evans. Di Irlandia kasus Sallins Mail Train Robbery di Australia kasus Lindy Chamberlain, Kanada kasus Robert Boltovic, kasus O.J. Simpson di Amerika, dan banyak lagi kasus-kasus serupa di luar negeri (vide halaman 4 Pidato Ilmiah Penulis tanggal 8 November 2008. Fakta hukum ini Penulis peroleh dari hasil penelitian ilmiah penulis).

27. Di Indonesia, Miscarriage of Justice mulai gencar diperjuangkan dalam kasus Sengkon dan Karta. Bahkan penulis pernah di Belanda, memperjuangkan kasus Tibo dan kawan kawan, yang pernah eksekusinya ditolak oleh Kapolda Oegroseno. Beliau menolak eksekusi, karena beliau mendapatkan banyaknya saksi saksi yang direkayasa. Kasus Tibo menyimpan banyak misteri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

28. Kasus Anand Krisna. Sebagai praktisi, saya meneliti kasus pidana Anand Krisna, kasus penuh rekayasa. Diputus bebas oleh hakim Albertina Ho, SH, MH, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 November 2011.

29. Siapa hakim Albertina Ho?. Sekarang beliau adalah anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Bapak Presiden di bulan Desember  2019. Putusan bebas hakim Albertina Ho, didukung oleh semua ahli pidana.

30. Saya sendiri berpendapat bahwa putusan bebas tidak dapat di kasasi. Banyak pelanggaran HAM yang telah terjadi semula dilakukan baik oleh Penyidik, Penuntut Umum bahkan oleh hakim dalam proses pemeriksaan Anand Krishna. Hanya hakim Albertina Ho yang melihat kasus ini secara jernih, sehingga berani menvonis bebas.

31. Pelanggaran HAM terhadap Anand Krishna dalam proses peradilan, diketahui dunia. Sayangnya dunia peradilan tidak mampu memberi keadilan kepada Anand Krishna, kecuali satu- satunya yang diberikan  oleh Hakim Albertina Ho.  Anand Krishna adalah seorang penulis yang buku-buku karangannya sebagai seorang motivator, cukup banyak dibaca dunia.

32. Rekayasa dugaan kasus Anand Krishna oleh sekelompok kecil redikalis, karena “kata” nya Anand Krishna mengancam pluralisme atas dasar Pancasila di Indonesia, diduga direkayasa perkaranya. Dibenarkan oleh  mantan Menristek AS. Hikam dan mantan Sekneg Djohan Effendi.

33. Black Campaign. Isu penodaan agama dalam kasus Anand Krishna.

Kutipan dari wartawan Tempointeratif.com tanggal 23 Februari 2010. “Kasus pelecehan seksual hanyalah entry gate bagi persoalan yang lebih serius. Penodaan agama.“

Tabloid Suara Islam menerbitkan laporan utama tertanggal 5 Maret 2010 tentang kasus ini yang dikaitkan dengan ajaran sesat dan isu penodaan agama.

Tidak hanya itu saja, pada persidangan Anand Krishna tanggal 16 September 2010, puluhan kelompak Front Pembebasan Islam menghadiri sidang Anand Krishna dengan poster bertuliskan kata kata:” Sesat, Ajaran Sesat”. Penulis.: Apa hubungannya dengan dakwaan “rekayasa” yang dimajukan Jaksa Penunut umum terhadap Anand Krishna?.

Bahkan pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, secara tegas di depan umum mengkonfirmasi bahwa kasus Anand Krishna adalah kasus gosip dan penuh rekayasa. Pernyataan ini setelah Prof. Dr. Edward Omar Sharif, membedah kasus ini,  didukung antara lain oleh Prof. Musdah Mulia, Romo Frans Magnis Suseno, ahli forensik dr. Abdul Mu’nim Idris, dan dunia Pengacara yang mengikuti persidangan kasus ini.

BACA JUGA  OC Kaligis Kembali Buka-bukaan Soal Gugatan Terhadap Erick Thohir Terkait Pengangkatan Chandra Hamzah
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan