Hukum  

DePA-RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Avatar photo
DePA-RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Organisasi advokat tersebut menilai tindakan kekerasan itu tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyampaikan kecaman sekaligus solidaritas, empati, dan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarganya. Hal itu disampaikan melalui keterangan pers DePA-RI di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Menurut Luthfi Yazid, peristiwa penyiraman air keras itu merupakan bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi hukum. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.

BACA JUGA  Lulus Cumlaude dari UI, Putra Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Bersiap Ditempa di Beijing dan Harvard

Ia menilai serangan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta perlindungan HAM.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI memandang kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Karena itu, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

DePA-RI juga menekankan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual, jaringan yang terlibat, motif di balik kejadian, serta potensi adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Tim Pencari Fakta Independen

Selain itu, DePA-RI menilai perlu dipertimbangkan pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI.

BACA JUGA  Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa

Tim tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, DePA-RI juga menilai penting dilakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas korban sebelum dan sesudah kejadian serta kegiatan advokasi yang dilakukan KontraS.

Penelusuran juga dinilai perlu mencakup kemungkinan adanya percakapan intimidatif atau ancaman terhadap korban melalui berbagai media komunikasi elektronik, seperti pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun surat elektronik.

Lebih lanjut, investigasi forensik digital secara komprehensif juga dinilai penting dilakukan, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi serta rute kendaraan yang digunakan pelaku.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkas advokat senior itu.

BACA JUGA  Jampidum Pastikan Pelanggaran Aset Kripto Akan Dijebloskan

Sebelumnya, Andrie Yunus yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.(PR/01)